Laboratorium DLH Kabupaten Semarang telah mendapat Sertifikat Akreditasi pada tanggal 2 Juni 2020 dengan Nomor: LP-1415-IDN sebagai Laboraorium Penguji dan telah ter registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan dengan Nomor 00158/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. Lingkup Pengujian yang sesuai dengan Sertifkat Akreditas yaitu Air Tanah, Air Limbah, Air Permukaan dan Udara Ambien

  1. Besaran tarif dibawah belum termasuk biaya pengambilan sampel yang terdiri dari bahan bakar minyak dan biaya perjalanan dinas pengambil sampel sesuai dengan ketentuan Peraturan
    Perundang-undangan.
  2. Besaran tarif pengujian parameter lingkungan Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.